Sabtu, 02 Juli 2011

Panji Gumilang Resmi Jadi Tersangka

Mabes Polri telah resmi menjadikan
Panji Gumilang sebagai
tersangka. Pimpinan
Pondok Pesantren Al Zaytun
ini terlibat kasus pemalsuan
dokumen. "Betul. Panji Gumilang
sudah menjadi tersangka
untuk kasus pemalsuan
dokumen," kata Kepala
Badan Reserse dan Kriminal
Mabes Polri, Komisaris Jenderal Pol Ito Sumardi,
saat dihubungi VIVAnews 2
Juli 2011. Ito menjelaskan, penyidik
Mabes Polri sudah memiliki
bukti cukup. "Indikasinya
sudah cukup dalam dugaan
pemalsuan dokumen," ucap
Ito. Namun, Ito tidak merinci
apa saja indikasi yang
dimaksud. Selanjutnya, Mabes Polri
akan memeriksa Panji
Gumilang sebagai tersangka
Senin mendatang.
"Diperiksa tanggal 4 Juli
nanti," jelas Ito. Sedangkan Kepala Bagian
Penerangan Umum Mabes
Polri Kombes Pol Boy Rafli
Amar mengatakan Panji
dikenakan pasal 263 dam
264 KUHP tentang pemalsuan surat. Ini
merupakan tindak lanjut
dari laporan yang dilakukan
mantan pengurus Al Zaytun,
Imam Supriyanto. Dengan sangkaan tindak
pidana pemalsuan, Panji
Gumilang terancam
hukuman penjara selama
7-8 tahun. Selama ini, Panji Gumilang
juga dikaitkan dengan
gerakan Negara Islam
Indonesia (NII). Imam
Supriyanto sendiri mengaku
pernah menjabat sebagai Menteri Peningkatan
Produksi NII. Tapi, Kabareskrim Ito
Sumardi mengatakan polisi
belum memeriksa Panji
Gumilang terkait gerakan
NII. "Nanti kami gali itu,"
jelas Ito. Namun, Panji Gumilang
membantah soal tuduhan
memimpin NII. Menurut
Panji Gumilang, NII sudah
selesai sejak pendiri NII,
Imam Sekarmaji Marijan Kartosoewiryo, berhasil
ditangkap dan dihukum
mati pada tahun 1962. "NII sudah selesai. Tidak
ada. Selesai," kata Panji
Gumilang.

sumber : vivanews

0 komentar:

:10 :11 :12 :13
:14 :15 :16 :17
:18 :19 :20 :21
:22 :23 :24 :25
:26 :27 :28 :29
:30 :31 :32 :33
:34 :35 :36 :37
:38 :39 :40 :41
:42 :43 :44 :45

Posting Komentar

Mohon tinggalkan komentar untuk kemajuan blog ini:

like my blog

anda pengunjung ke-