Kamis, 14 Juli 2011

Nazaruddin TerancamDipecat Partai dan DPR

Muhammad Nazaruddin, yang kini
menjadi buronan interpol,
terancam kehilangan
berbagai posisi politiknya di
tanah air. Partai Demokrat
pun berbalik sikap
menjadikan mantan
bendaharanya itu sebagai
musuh bersama. Demokrat
bahkan mengisyaratkan
akan memecat Nazaruddin
akhir Juli ini. “Kalau sampai batas 21 hari,
Nazaruddin tidak
mengindahkan ketiga surat
peringatan yang dikirim
partai, maka dia bisa
diberhentikan dari keanggotaan Partai
Demokrat,” kata Ketua
Divisi Advokasi dan
Bantuan Hukum Partai
Demokrat, Denny
Kailimang. Lebih jauh lagi, kata Denny,
Nazaruddin tidak hanya
akan kehilangan
keanggotaannya di partai,
tapi juga di Dewan
Perwakilan Rakyat. Sampai saat ini, Nazaruddin
memang masih tercatat
sebagai anggota Komisi VII
DPR, meskipun statusnya
ialah tersangka dan buron. “Bila hasil rapat Dewan
Pengurus Pusat Partai
Demokrat memutuskan
untuk memberhentikan
Nazaruddin dari partai,
maka otomatis ia juga akan diberhentikan sebagai
anggota DPR. Hak-hak yang
melekat padanya sebagai
wakil rakyat, akan hilang,”
ujar Denny. Bersikap Ksatria Dia menjelaskan, karena
Nazaruddin duduk di DPR
sebagai wakil rakyat dari
Fraksi Demokrat, maka
begitu Demokrat
memecatnya, Nazaruddin pun akan langsung
kehilangan posisi di DPR.
Oleh karena itu, kata
Denny, Demokrat meminta
Nazaruddin untuk kembali
ke tanah air dan bersikap ksatria dengan menghadapi
proses hukum di KPK sesuai
janjinya sendiri. “Dewan Pengurus Pusat
Demokrat sudah
menginformasikan kepada
Nazaruddin secara lisan
maupun tertulis, agar yang
bersangkutan segera kembali ke Indonesia guna
menghadapi proses hukum
di KPK,” kata Denny. Ia
menyatakan, sampai saat ini
Demokrat telah meyangkan
surat peringatan pertama dan kedua untuk Nazaruddin. Kurun waktu pengiriman
surat peringatan pertama
sampai ketiga, berjarak 21
hari. Surat peringatan ketiga
sekaligus terakhir, akan
dikirim pekan depan. Tenggat waktu 21 hari akan
berakhir pada tanggal 25
Juli 2011. “Bila belum ada
respon dari Nazaruddin
sampai tanggal 25 Juli,
maka DPP akan menggelar rapat tanggal 26 Juli untuk
memutuskan nasib
Nazaruddin,” papar Denny. Sebelumnya, anggota Dewan
Pembina Partai Demokrat,
Syarif Hasan,
mengemukakan bahwa
Ketua Umum Demokrat
Anas Urbaningrum sedang menggodok pemecatan
Nazaruddin. “Ketua Umum
sedang mengolahnya,” kata
Syarif.

sumber : vivanews

0 komentar:

:10 :11 :12 :13
:14 :15 :16 :17
:18 :19 :20 :21
:22 :23 :24 :25
:26 :27 :28 :29
:30 :31 :32 :33
:34 :35 :36 :37
:38 :39 :40 :41
:42 :43 :44 :45

Posting Komentar

Mohon tinggalkan komentar untuk kemajuan blog ini:

like my blog

anda pengunjung ke-